Pendidik Hukum Ketatanegaraan

Memiliki kemampuan mengembangkan dan memuktahirkan hukum ketatanegaraan positif (konstitusi positif)  dengan memahami dan menguasai prinsip-prinsip dasar hukum Islam serta mengembangkan pendekatan, metode dan sumber-sumber  hukumnya baik dalam Alquran dan Hadis maupun khazanah keilmuan fiqh klasik dan modern

Peneliti bidang pendidikan dan pembelajaran hukum ketatanegaraan

Mahir dalam menjelaskan teori-teori ketatanegaraan positif dengan pendekatan teori-teori ketatanegaraan Islam (Siyasah);

Wirausahawan dalam bidang ketatanegaraan Islam (Siyasah)

Handal dan memiliki ketajaman analisis dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum di masyarakat;

Pengabdian Masyarakat dalam bidang hukum ketatanegaraan (Siyasah)

Mampu berperan aktif dalam mengembangkan hukum melalui kegiatan penelitian dan pembelajaran sebagai akademisi dan praktisi.