Memiliki kemampuan mengembangkan dan memuktahirkan hukum ketatanegaraan positif (konstitusi positif) dengan memahami dan menguasai prinsip-prinsip dasar hukum Islam serta mengembangkan pendekatan, metode dan sumber-sumber hukumnya baik dalam Alquran dan Hadis maupun khazanah keilmuan fiqh klasik dan modern